RPP PAI KELAS X (MEMAHAMI PENGELOLAAN WAKAF)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran : Pendidikan
Agama Islam
Kelas/Semester : X/2
Aspek : Fiqih
Alokasi Waktu : 2 X 3 Jam Pelajaran ( @ 45 menit )
A.
KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR
v Kompetensi Dasar :
3.9 Memahami pengelolaan wakaf.
4.7.1 Menyajikan dalil tentang ketentuan waqaf.
4.7.2 Menyajikan pengelolaan wakaf.
v Indikator :
1.
Menjelaskan pengertian Wakaf.
2.
Menjelaskan ketentuan wakaf.
3.
Menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan wakaf.
B. TUJUAN
PEMBELAJARAN
v
Siswa diharapkan mampu untuk :
1.
Mampu menjelaskan pengertian dengan benar.
2.
Mampu menjelaskan ketentuan wakaf dengan benar.
3.
Menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan wakaf di masyarakat.
C. MATERI PEMBELAJARAN
WAKAF
1.
Ketentuan Wakaf
a.
Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti,
menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya
yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah
swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92)
b.
Rukun Wakaf
q Wakif (fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum
yang mewakafkan benda miliknya.
q Mauquf 'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok
atau badan hukum yang diserahi tugas
memelihara dan mengurus benda wakaf.
q Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu benda yang bergerak/ tidak bergerak
yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti tanah, mobil dan lain-lain.
q Sighot (ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari
wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
c.
Syarat Wakaf
§
Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf (tidak syah wakafnya anak-anak).
§
Harta yang diwakafkan hendaklah
tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
§
Tujuan wakaf, hendaklah semata-mata karena beribadah kepada Allah
swt, dan bukan untuk maksiat.
§
Sighat
(ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
§
Orang
yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada
waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang
akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka
hak wakif terputus dan beralih menjadi
hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya
terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf.
Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar,
dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan
alasan :
§ Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan
wakaf yang di ikrarkan oleh wakif.
§ Karena untuk kepentingan umum.
2.
Harta Yang
Di Wakafkan
Jenis
barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil
manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a.
sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan
lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil
manfaatnya/hasilnya.
3.
Wakaf Di Indonesia
a. Dasar
Hukum Wakaf.
Ø PP
Nomor. 28 tahun 1977
Ø Peraturan
Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
Ø Peraturan
MENAG Nomor 1 tahun 1978
Ø Peraturan
Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b. Tata
Cara Wakaf.
¨
Calon wakif menghadap Nadzir di hadapan
Pejabat Pembuat AktA
Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala
KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah
yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah
tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨
Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi
dan dilakukan secara tertib.
¨
Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala
Kantor Depag Kab./Kota setempat.
¨
PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah
ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya
rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan pada surat
permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat, lembar
ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW yang empat
diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
¨
PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan
pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub Direktorat
Agraria setempat.
¨
Dengan telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut
Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat
Tanah Wakaf.
c. Hak
dan Kewajiban Nadzir.
1) Hak
Nadzir
q
Berhak menerima penghasilan tanah wakaf yang
ditentukan oleh Kepala Kantor Depag Kab./Kota dan menggunakan untuk
kepentinngan umum.
q Menggunakan fasilitas dengan persetujuan
Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
2) Kewajiban
Nadzir
·
Menggunakan harta wakaf, surat-surat wakaf dan
hasil wakaf.
- Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk sodaqoh jariyah yang
pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw
sebagai berikut:
إِذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ :
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ
يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”.
(HR. Muslim)
- Undang-Undang Wakaf Di Indonesia
Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah
telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf BAB I Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wakaf adalah perbuatan
hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
2.
Wakif adalah pihak
yang mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah
pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada
Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak
yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan
sesuai dengan peruntukannya.
5. Harta Benda Wakaf
adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka
panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh
Wakif.
6. Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang
ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7. Badan Wakaf Indonesia
adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8. Pemerintah adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para menteri.
9. Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf
sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat
ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Pasal 7
Wakif meliputi: a. perseorangan; b. organisasi;
c. badan hukum.
Pasal 9
Nazhir meliputi: a. perseorangan; b.
organisasi; atau c. badan hukum.
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda
wakaf kepada Instansi yang
berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a. salinan akta ikrar wakaf;
b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan
dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti
pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah
peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang
berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau
diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan
dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak
lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 huruf f dikecualikan apabila hartabenda wakaf yang telah diwakafkan
digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR)
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan syariah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari
Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah
statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang.
kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta
benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimanadimaksud dalam Pasal 42
dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan
penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarangmelakukan perubahan peruntukan
harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir
lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi
Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku untuk Nazhir
organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan
tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuanlarangan dalam pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf sesuai denganketentuan peraturan
perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana
oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
BAB VI
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan
dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia
merupakan lembaga independen dalam melaksanakantugasnya.
Pasal 48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
D. METODE
PEMBELAJARAN
Diskusi , tanya jawab dan Praktek
E. MEDIA, ALAT DAN SUMBER
PEMBELAJARAN
v Media dan Alat Pembelajaran :
1. LCD
2. Gambar
v Sumber Pembelajaran :
1.
Quran
dan terjemah Depag RI
2.
Buku
PAI dan Budi Pekerti Kelas X SMK Penerbit Airlangga
PERTEMUAN 1
F. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Langkah-langkah Kegiatan
Pembelajaran
a. Kegiatan
Awal ( 20 Menit )
v Gurumembuka atau memulai pelajaran dengan salam dan berdo’a bersama yang dipimpin oleh
seorang peserta didik dengan khusu.
v Guru menyapa peserta didik dengan
memberikan motivasi
v Guru meminta seorang peserta didik
membacakan Q.S. Ali Imran :
92, tentang Wakaf.
v Guru mengajukan pertanyaan secara
komunikatif yang berkenaan dengan tentang pengelolaan wakaf.
v Guru menjelaskan secara kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
v Guru menyampaikan tahapan kegiatan
pembelajaran yang meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan data (eksplorasi),
mengaosiasi dan mengkomunikasikan tentang pengelolaan wakaf.
b. Kegiatan
Inti ( 100 Menit )
Dalam kegiatan inti, guru melakukan
beberapa kegiatan sebagai berikut:
Mengamati
Ø Mencermati
bacaan teks tentang pengertian, ketentuan dan hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan wakaf.
Ø Meyimak
penjelasan materi di atas melalui tayangan vidio atau media lainnya
Menanya
Ø
Mengapa waqaf harus dikelola?
Mengumpulkan Data ( Eksplorasi )
Ø
Peserta didik mendiskusikan makna dan ketentuan
wakaf serta pengeloalaannya.
Mengasosiasi
Ø Membuat
kesimpulan materi pengelolaan wakaf
Mengkomunikasikan
Ø Mempresentasikan
/menyampaikan hasil diskusi tentang materi pengelolaan wakaf.
c. Kegiatan
Akhir (Penutup) ( 15 Menit )
Ø
Guru
melaksanakan penilaian dan refleksi dengan mengajukan atau tanggapan dari
peserta didik dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan masukan untuk
langkah perbaikan selanjutnya
Ø
Merencanakan
kegiatan tindak lanjut dengan memberi tugas individu ataupun kelompok bagi
peserta didik yang menguasai.
Ø
Menyampaikan
rencana tindak lanjut pada pertemuan berikutnya
Ø Menutup kegiatan pembalajaran dengan
hamdalah dan do’a kifaratul majlis.
PERTEMUAN 2
F. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Langkah-langkah Kegiatan
Pembelajaran
a. Kegiatan
Awal ( 20 Menit )
v Gurumembuka atau memulai pelajaran dengan salam dan berdo’a bersama yang dipimpin oleh
seorang peserta didik dengan khusu.
v Guru menyapa peserta didik dengan
memberikan motivasi
v Guru meminta seorang peserta didik
membacakan Q.S. Ali Imran :
92, tentang Wakaf.
v Guru mengajukan pertanyaan secara
komunikatif yang berkenaan dengan tentang pengelolaan wakaf.
v Guru menjelaskan secara kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
v Guru menyampaikan tahapan kegiatan
pembelajaran yang meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan data (eksplorasi),
mengaosiasi dan mengkomunikasikan tentang pengelolaan wakaf.
b. Kegiatan
Inti ( 100 Menit )
Dalam kegiatan inti, guru melakukan
beberapa kegiatan sebagai berikut:
Mengamati
Ø Mencermati
bacaan teks tentang pengertian, ketentuan dan hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan wakaf.
Ø Meyimak
penjelasan materi di atas melalui tayangan video atau media lainnya
Menanya
Ø
Mengapa waqaf harus dikelola?
Ø
Bagaimana cara mengelola wakaf ?
Mengumpulkan Data ( Eksplorasi )
Ø
Peserta didik mendiskusikan makna dan ketentuan
wakaf serta pengeloalaannya.
Mengasosiasi
Ø Membuat
kesimpulan materi pengelolaan wakaf
Mengkomunikasikan
Ø Mempresentasikan
/menyampaikan hasil diskusi tentang materi pengelolaan wakaf.
c. Kegiatan
Akhir (Penutup) ( 15 Menit )
Ø
Guru
melaksanakan penilaian dan refleksi dengan mengajukan atau tanggapan dari
peserta didik dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan masukan untuk
langkah perbaikan selanjutnya
Ø
Merencanakan
kegiatan tindak lanjut dengan memberi tugas individu ataupun kelompok bagi
peserta didik yang menguasai.
Ø
Menyampaikan
rencana tindak lanjut pada pertemuan berikutnya
Menutup kegiatan pembalajaran dengan
hamdalah dan do’a kifaratul majlis.
G. PENILAIAN
v
Tugas :
Ø
Mengumpulkan data (gambar, berita, artikel
tentang pengelolaan wakaf).
v
Observasi :
Mengamati pelaksanaan diskusi dengan menggunakan lembar observasi yang
memuat:
Ø
Mengamati pelaksanaan diskusi dengan menggunakan
lembar observasi yang memuat isi diskusi dan sikap saat diskusi.
Ø Mengamati
pengelolaan wakaf.
v Fortolio :
Ø
Membuat paparan dan menganalisis tentang
pengelolaan wakaf.
v
Tes Tertulis
Ø
Tes kemampuan kognitif dengan menjawab soal-soal
pilihan ganda dan uraian tentang
ketentuan dan pengelolaan wakaf
v Tes Lisan
Ø
Memaparkan hasil pengamatan tentang
pengelolaan wakaf.
Ruprik Penilaian
NO
|
ASPEK
|
NILAI
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
Penghayatan dan pengamalan pengelolaan wakaf
|
||||
2
|
Sikap keaktifan, tanggung jawab, disiplin,
santun gotong royong,ramah terhadap lingkungan dan cinta damai peserta didik
dalam mengikuti pelajaran tentang pengelolaan
wakaf.
|
||||
3
|
Penguasaan materi ketentuan dan
pengelolaan wakaf.
|
||||
4
|
Mampu memaparkan
ketentuan dan pengelolaan wakaf
|
Keterangan :
Nilai 1 = Kurang, Nilai 2 = Sedang, Nilai 3 = Baik, Nilai 4 = sangat baik
Kepala Sekolah
.......................................
|
Gemolong, 15 Juli 2013
Guru Mapel PAI Dan Budi Pekerti
..................................................
|
Komentar
Posting Komentar